PPID UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Daftar Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan
No. | Jenis Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan | Alasan / Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu | |
---|---|---|---|---|---|
Dibuka | Ditutup | ||||
1. |
Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama terdiri dari: |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | 1 tahun |
2. | Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen dan mahasiswa. | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | 1 tahun |
3. | Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | 1 tahun |
4. | Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | 1 tahun |
5. | Laporan keuangan sebelum diaudit | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf d UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara |
Hanya untuk kepentingan pemeriksaan | Proses pemeriksaan keuangan negara | 1 tahun |
6. | Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf d UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara |
Kepentingan pemeriksaan | Proses pemeriksaan keuangan negara | 1 tahun |
7. | Kode program komputer pada layanan teknologi informasi | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b | Menyangkut hak atas kekayaan intelektual | Untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual | 1 tahun |