PPID UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan

No. Jenis Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Alasan / Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik Jangka Waktu
Dibuka Ditutup
1.

Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama terdiri dari:
a) Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
b) Riwayat, kondisi kesehatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis;
c) Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan penghasilannya;
d) Hasil seleksi terkait hubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasinya;
e) Data catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang bersangkutan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data Untuk melindungi data pribadi 1 tahun
2. Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen dan mahasiswa. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data Untuk melindungi data pribadi 1 tahun
3. Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data Untuk melindungi data pribadi 1 tahun
4. Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data Untuk melindungi data pribadi 1 tahun
5. Laporan keuangan sebelum diaudit UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf d
UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Hanya untuk kepentingan pemeriksaan Proses pemeriksaan keuangan negara 1 tahun
6. Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf d
UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Kepentingan pemeriksaan Proses pemeriksaan keuangan negara 1 tahun
7. Kode program komputer pada layanan teknologi informasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b Menyangkut hak atas kekayaan intelektual Untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual 1 tahun