- Tentang UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon informasi mengajukan keberatan kepada atasan PPID dengan mengisi formulir pengajuan keberatan.
- Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi publik di PPID
- Pemohon informasi publik menerima tanggapan dari atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
Alasan pengajuan keberatan informasi:
- Permohonan ditolak
- Informasi berkala tidak disediakan
- Permintaan informasi tidak ditanggapi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta
- Permohonan informasi tidak dipenuhi
- Biaya yang dikenakan tidak wajar
- Informasi yang disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
Penyelesaian Sengketa Informasi
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
-
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau surat permohonan. Bagi pemohon berkebutuhan khusus permohonan secara lisan dapat diajukan secara langsung dengan datang ke pusat layanan PPID.
-
Pemohon memberikan identitas diri, nomor telepon/ponsel yang dapat dihubungi, dan memberikan alasan pengajuan permohonan. Bila pemohon adalah Instansi berbadan Hukum maka wajib menyertakan legalitas dari Kemenkumham, serta bila pemohon mewakili kelompok orang, maka harus menyertakan surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa.
-
Kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan:
- Tanda terima permohonan informasi
- Surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan
- Informasi surat tanggapan pemohon oleh atasan PPID
- Surat pengajuan keberatan dan tanda terima atau tanda pengajuan keberatan