Tentang UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon informasi mengajukan keberatan kepada atasan PPID dengan mengisi formulir pengajuan keberatan.
- Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi publik di PPID
- Pemohon informasi publik menerima tanggapan dari atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
Alasan pengajuan keberatan informasi:
- Permohonan ditolak
- Informasi berkala tidak disediakan
- Permintaan informasi tidak ditanggapi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta
- Permohonan informasi tidak dipenuhi
- Biaya yang dikenakan tidak wajar
- Informasi yang disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan