Tentang UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon informasi mengajukan keberatan kepada atasan PPID dengan mengisi formulir pengajuan keberatan.
  2. Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi publik di PPID
  3. Pemohon informasi publik menerima tanggapan dari atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis

Alasan pengajuan keberatan informasi:

  • Permohonan ditolak
  • Informasi berkala tidak disediakan
  • Permintaan informasi tidak ditanggapi
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta
  • Permohonan informasi tidak dipenuhi
  • Biaya yang dikenakan tidak wajar
  • Informasi yang disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan