Tentang UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Permohonan Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi kepada PPID lewat surel, whatsapp, webform, telepon, atau atau datang ke Kantor PPID

  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi berisikan data diri pemohon serta memberikan salinan identitas data diri pemohon/institusi (Copy KTP/Akta Organisasi).

  3. Pemohon informasi menerima tanda bukti permohonan dan/atau konfirmasi dari petugas informasi apabila syarat telah lengkap dan telah mendapat verifikasi dari PPID.

  4. Pemohon informasi menerima informasi yang diminta, atau surat keputusan PPID paling lama 18 hari kerja, terhitung dari tanggal pengajuan.