Laporan Pelayanan Informasi
Laporan Pelayanan Informasi
Laporan Layanan Informasi Publik

Laporan Layanan Informasi Publik disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Laporan ini memuat rangkaian kegiatan, capaian, serta berbagai dinamika yang terjadi selama periode satu tahun dalam penyelenggaraan layanan informasi.

Penyusunan laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai jumlah dan jenis permohonan informasi yang diterima, tingkat penyelesaian permohonan, mekanisme penanganan keberatan, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. Selain itu, laporan ini juga menampilkan inovasi, kendala, maupun strategi yang ditempuh dalam rangka memperkuat transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Dengan adanya laporan tahunan ini, masyarakat diharapkan dapat menilai sejauh mana komitmen lembaga dalam mewujudkan keterbukaan informasi, sekaligus menjadikannya sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan menuju penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.