Tentang UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tata Cara Pengaduan Mitra Kerja

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Mitra Kerja

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang oleh Mitra Kerja

  1. Pemohon informasi mengadukan penyalahgunaan wewenang Mitra Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke Rektor

  2. Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengaduan penyalahgunaan dari petugas publik di PPID

  3. Mengirimkan disposisi kepada Badan Legislasi dan Layanan Hukum UIN Jakarta untuk diproses lebih lanjut melalui dewan etik