Profil PPID UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik, Rektor menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 1657 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Merujuk pada Undang-Undang tersebut, BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, PPID diangkat melalui SK Rektor dengan pelaksanaan visi, misi, tugas pokok dan fungsi yang mendukung tercapainya tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance). Ditunjuk sebagai PPID Utama adalah Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dengan kelengkapan Wakil I (Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian), Wakil II (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan), dan Wakil III (Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama). Sedang para wakil rektor lainnya (Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama) sebagai Tim Pertimbangan PPID.
Sementara itu, PPID Pelaksana sendiri terdiri dari empat divisi PPID Pelaksana. Keempatnya, Pusat Informasi dan Humas sebagai PPID Pelaksana Layanan Informas, Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum sebagai PPID Pelaksana Layanan Sengketa dan Pengaduan, Pusat Teknologi, Informasi, dan Data (Pustipanda) sebagai PPID Pelaksana Layanan Teknologi Informasi, dan terakhgir PPID Pelaksana Bidang Data. PPID Pelaksana terakhir terdiri dari Bagian, Pusat, dan Tim Kerja di tingkat rektorat, biro, lembaga, dan fakultas.
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
____________________________________________________