Tentang UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tata Cara Pengujian Konsekuensi

Tata Cara Pengajuan Konsekuensi

 

Tata Cara Pengajuan Konsekuensi

    1. Unit kerja dan/atau fakultas meminta permohonan uji konsekuensi.
    2. DIP dan DIK diajukan oleh PPID dan Petugas Informasi masing-masing unit kerja dan/tau fakultas pada uji konsekuensi.
    3. Unit kerja dan/atau fakultas yang menghadiri uji konsekuensi wajib menandatangani Berita Acara.