Tentang UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tata Cara Pengujian Konsekuensi
Tata Cara Pengajuan Konsekuensi
-
- Unit kerja dan/atau fakultas meminta permohonan uji konsekuensi.
- DIP dan DIK diajukan oleh PPID dan Petugas Informasi masing-masing unit kerja dan/tau fakultas pada uji konsekuensi.
- Unit kerja dan/atau fakultas yang menghadiri uji konsekuensi wajib menandatangani Berita Acara.