Implementasikan UU ASN, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berkomitmen Berikan Solusi Terbaik
Gedung Rektorat, Berita UIN Online— UIN Syarif Hidayatullah Jakarta harus mengikuti perundang-undangan dalam tata kelola kelembagaannya, termasuk dalam tata kelola sumber daya manusianya dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski demikian, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tetap berkomitmen mencarikan langkah terbaik untuk para pegawai yang terdampak dari pemberlakuan regulasi memperhatikan kiprah pengabdian mereka selama ini.
Demikian disampaikan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Dr. Imam Subchi M.A., Senin (01/07/2023), menyusul pengalihan status kepegawaian para tenaga dasar dari UIN Jakarta ke pihak ketiga. "Ini jalan terbaik yang kita lakukan menyusul kebijakan pemerintah di satu sisi dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan di sisi yang lain. Terutama ini menyangkut saudara-saudara kita yang telah lama mengabdikan diri untuk UIN Jakarta," sebutnya.
Diketahui, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN menyebutkan jika institusi publik hanya diisi pegawai ASN, berstatus PNS dan PPK. UU yang sama juga melarang Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengangkat pegawai Non-ASN dalam mengisi jabatan ASN. Selain itu, di Pasal 66 UU yang sama disebutkan agar pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Penegasan kebijakan kepegawaian juga dilakukan melalui sejumlah aturan turunan lainnya. Diantaranya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lalu, Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 perihal Jabatan yang Tidak Sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sendiri telah melaksanakan pendataan dan perekaman melalui aplikasi yang disiapkan oleh BKN sesuai dengan ketentuan.
Sebagai lembaga publik, sebut Warek Imam, UIN Jakarta dituntut melaksanakan aturan yang termuat dalam seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah. Merujuk Pasal 66 UU ASN, pelaksanaan penyelesaian pegawai non-ASN sendiri ditetapkan paling lambat pada Desember 2024.
Berdasar itu, UIN Jakarta mencarikan skema terbaik untuk para pegawai kategori Non-ASN yang selama ini telah mengabdikan diri untuk UIN Jakarta. Salahsatu solusi yang bisa dilakukan adalah mendorong implementasi Pegawai Alih Daya melalui pihak ketiga yang dipilih berdasar pemenuhan ketentuan yang diberikan UIN Jakarta.
Proses pengalihan pegawai non-ASN kepada skema pegawai alih daya juga dilakukan lebih cepat sebelum tenggat waktu penyelesaian pegawai non-ASN diberlakukan paling lambat Desember 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan status kepegawaian para pegawai non-ASN itu sendiri.
"Meski paling lambat penyelesaian status kepegawaian ini pada Desember 2024, namun kita percepat untuk segera kita tetapkan status kedudukan pegawai mereka," katanya.
Kendati dipercayakan kepada pihak ketiga, tegas Warek lagi, UIN Jakarta akan memastikan betul pihak ketiga yang nanti mengelola pegawai alih daya mengikuti standar yang ditetapkan oleh UIN Jakarta. Pihak ketiga dimaksud harus sepenuhnya mengikuti ketentuan UIN Jakarta terkait besaran penggajian, fasilitas kesehatan/asuransi, termasuk konsultasi/kordinasi dalam pembinaan pegawai alih daya dengan UIN Jakarta.
“UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tetap akan melindungi para pegawai yang beralih status menjadi Tenaga Alih Daya untuk tetap bekerja di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam pengelolaan Tenaga Alih Daya, Pengelola tetap akan melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” tandasnya.
Dari sisi penggajian misalnya, para pegawai alih daya akan tetap mendapatkan gaji di atas rata-rata yakni Rp3,8 juta untuk petugas keamanan dan pengemudian dan Rp3,75 juta bagi petugas kebersihan dan pramusaji.
Selain itu, para pegawai alih daya juga akan mendapatkan fasilitas seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan skema lembur jika diperlukan. Pegawai alih daya yang berubah status kepegawaiannya per 1 Juli juga tetap mendapatkan Remunerasi, Uang Makan, Uang Lembur atas hasil kinerja lembur bulan Juni, dan Klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam hal pembinaan pegawai, pihak ketiga yang dipercaya mengelola pegawai alih daya juga diwajibkan tetap berkordinasi dengan pihak UIN Jakarta. Begitu juga dalam hal kepengurusan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan (JHT dan JP) akan dibantu tim SDM UIN Jakarta secara kolektif. (Rilis Media/Pusat Informasi dan Humas)