KI Pusat 2026-2030 Resmi Dilantik! Targetkan Penguatan Akses Informasi Publik
KI Pusat 2026-2030 Resmi Dilantik! Targetkan Penguatan Akses Informasi Publik

Jakarta, Berita UIN Online – Menteri Komunikasi dan Digital RI resmi melantik tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030, pada Senin (3/8/2026) di Ruang Media Center Kementerian. Pengangkatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.

Kepemimpinan KI Pusat periode 2026–2030 dipimpin oleh Handoko Agung Saputro dengan Wakil Ketua Hafidhah, serta anggota Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari. Pelantikan ini dimaksudkan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik, menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi, dan mengimplementasikan Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tengah transformasi digital yang pesat.

Menteri Komunikasi dan Digital menekankan bahwa pengisian anggota baru fokus pada penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. “Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh perhatian dan harapan yang tinggi terhadap lembaga ini. Di tengah era digital dan maraknya fake news yang dapat mencederai kualitas informasi publik, Komisi Informasi harus hadir membawa perubahan ke arah yang lebih baik dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan merupakan hak publik untuk diketahui. Fondasi kuat yang telah dibangun oleh para pendahulu harus terus dilanjutkan dan diperkuat,” ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Digital juga menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) menjadi skor 75 pada tahun mendatang dan meminta penguatan proses penyelesaian sengketa informasi agar berjalan adil. Ia menegaskan pentingnya mendorong badan publik yang belum optimal dalam memberikan layanan informasi agar lebih terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat, serta menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital siap menjadi mitra Komisi Informasi Pusat dalam upaya tersebut.

Handoko Agung Saputro menyatakan bahwa dalam masa kepemimpinannya ia akan menerapkan prinsip kolektif kolegial yang berpijak pada semangat gotong royong dan melayani. Ia menuturkan KI periode 2026–2030 mengandalkan kekompakan untuk menyelesaikan dan melanjutkan tugas periode sebelumnya, termasuk revisi Undang‑Undang KIP dan penyelesaian sengketa informasi. “Secara eksternal pun, Komisi Informasi dihadapkan kepada sejumlah tantangan seperti mengawal keterbukaan informasi terhadap program-program strategis Pemerintah juga penyelenggaraan Pemilu 2029. Komisi Informasi wajib memberikan kontribusi-kontribusi nyata agar keberadaannya bermanfaat buat bangsa dan negara" tegasnya.

Pengukuhan anggota KI Pusat periode 2026–2030 ini menjadi langkah awal pelaksanaan tugas yang amanah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Kepemimpinan baru diharapkan meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses, sehingga pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik dapat terus diperkuat.

 

(Arya Pratama Zhuniar/Dinda Khairina Aulia/Deden Mauli Darajat)