KPK RI dan UIN Jakarta Tandatangani MoU: Membangun Kesadaran Anti-Korupsi di Lembaga Pendidikan
KPK RI dan UIN Jakarta Tandatangani MoU: Membangun Kesadaran Anti-Korupsi di Lembaga Pendidikan

Auditorium Harun Nasution, Berita UIN Online - UIN Jakarta menggelar kuliah umum dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau ‘nota kesepakatan’ bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) yang berlangsung di Auditorium Harun Nasution, Selasa (14/05/2024). Penandatanganan MoU dan kuliah umum disaksikan oleh akademisi UIN Jakarta yang terdiri dari mahasiswa dan dosen.

Penandatanganan MoU ini dilakukan secara langsung oleh Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., dengan Ketua Sementara KPK RI, Nawawi Pomolango, SH., M.H.,. Diketahui penandatangan MoU kerja sama yang pertama antara UIN Jakarta dan KPK RI telah dilakukan pada tanggal 15 Juni 2016 pada masa kepemimpinan Rektor Prof. Dr. Dede Rosyada, M.A.

“Penandatanganan kembali atau perpanjangan MoU dengan KPK RI itu penting untuk pendidikan anti-korupsi dan literasi terkait transparansi dan good governance,” jelas Prof Asep dalam sambutannya.

Prof. Asep menyampaikan bahwa kehadiran KPK RI tak lepas dengan kontribusi sivitas akademika seperti rektor pendahulu atau alumni IAIN Jakarta (pada saat itu). Misalnya oleh Alm. Prof. Azyumardi Azra, M.A., M.Phil., Ph.D., CBE., dan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, M.A., yang berkali-kali menjadi panitia seleksi KPK. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi UIN Jakarta kepada KPK bukan hal baru.

Sejumlah sivitas akademisi serta alumni UIN Jakarta telah berkontribusi dalam penguatan anti-korupsi di berbagai tempat. Hal ini terlihat pada karya tulis seperti buku yang telah diterbitkan digunakan sebagai pembelajaran pendidikan anti-korupsi. Demikian juga terlihat di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Jakarta yang juga mempelajari sosiologi korupsi.

Korupsi menyebabkan banyak kerugian, misalnya terlihat pada kemunduran pendidikan, kemunduran pembangunan, dan kemunduran desa yang disebabkan kebocoran di dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, KPK telah banyak berperan dalam melakukan perubahan seperti sistem belanja dan pengawasan yang lebih baik lagi. “Ratusan triliun anggaran negara telah berhasil diselamatkan oleh KPK,” pungkas Prof. Asep.

Prof. Asep berpesan bahwa UIN Jakarta perlu untuk melanjutkan kerjasama dengan KPK dalam penguatan anti-korupsi demi tercapainya pembangunan Indonesia khususnya di lingkungan pendidikan.

Selain penandatanganan MoU, acara juga diisi dengan kuliah umum ‘Sinergi KPK RI dan Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi’ yang disampaikan oleh Nawawi Pomolango, S.H., M.H.

 

(Nala Zakina Z/Fauziah/Raihan Lail)