Perkuat Keterbukaan Informasi, PPID UIN Jakarta Tingkatkan Monitoring dan Evaluasi
CIPUTAT — Sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Jakarta meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi (monev) internal menjelang penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026. Langkah ini ditandai dengan rapat koordinasi bersama seluruh unit PPID Pelaksana di Ruang Diorama Lantai Dasar Auditorium Harun Nasution, Rabu (9/9/2026).
Kepala Koordinator PPID UIN Jakarta, Dr. Deden Mauli Darajat, S.Sos.I., M.Sc., yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi internal perlu dilakukan lebih awal agar seluruh unit memiliki gambaran jelas mengenai kesiapan masing-masing sebelum dinilai oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Batas akhir pengisian Self-Assessment Questionary (SAQ) telah ditetapkan KIP pada 28 September 2026 pukul 17.00 WIB.
Penguatan monitoring dan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang baik. Rektor sebelumnya juga telah mengevaluasi pelaksanaan PPID tahun sebelumnya dan menyoroti sejumlah aspek yang perlu diperbaiki agar layanan informasi publik semakin optimal.
Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian, Dr. Nanang Fatchurochman, S.H., S.Pd., M.Pd., menambahkan bahwa hasil monitoring dan evaluasi setiap unit akan menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik ke depan. Ia mengingatkan bahwa proses verifikasi kelengkapan dokumen membutuhkan waktu tambahan, sehingga pengisian tidak boleh ditunda hingga mendekati batas akhir.
Dengan penguatan monitoring dan evaluasi ini, PPID UIN Jakarta optimistis dapat memperoleh hasil penilaian yang maksimal pada Monev 2026.
(Arya Pratama Zhuniar/Dinda Khairina Aulia/Deden Mauli Darajat/Foto: Andini Septiani)
Tag: Berita, PPID UIN Jakarta, Monev
