Perkuat PPID, Rektor UIN Jakarta Bentuk Pusat Pengelola Dokumentasi Publik
Ciputat, Berita UIN Online – Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik dengan membentuk Pusat Pengelola Dokumentasi Publik (PPDP). Pembentukan pusat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 89 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan universitas.
Pembentukan PPDP menjadi salah satu kebijakan penting dalam memperkuat sistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Jakarta. Kehadiran pusat ini diharapkan mampu mengintegrasikan pengelolaan dokumentasi publik, meningkatkan kualitas arsip informasi, serta memastikan setiap informasi publik dapat disajikan secara cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam Keputusan Rektor tersebut ditegaskan bahwa Pusat Pengelola Dokumentasi Publik dibentuk dalam struktur Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) serta dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang bertanggung jawab kepada Ketua LP2M. Kepala Pusat diangkat oleh Rektor berdasarkan rekomendasi Ketua LP2M dengan masa jabatan paling lama empat tahun atau mengikuti masa jabatan Ketua LP2M.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen UIN Jakarta dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Komitmen itu kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi PPID Pusat bersama seluruh PPID Pelaksana di tingkat Fakultas, Sekolah, Lembaga, dan Biro yang dipimpin langsung oleh Rektor pada Kamis (23/7/2026). Forum tersebut menjadi wadah untuk mengevaluasi kinerja PPID sekaligus menyusun strategi percepatan menuju predikat PPID Informatif.
Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh unit kerja menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya memperkuat sinergi antarunit, memperbarui data dan informasi secara berkala, menata kembali laman dan aplikasi informasi yang tidak lagi relevan, menyusun perangkat regulasi pendukung, serta menjadikan hasil evaluasi tahun sebelumnya sebagai dasar perbaikan berkelanjutan. Seluruh rekomendasi tersebut akan didukung oleh keberadaan Pusat Pengelola Dokumentasi Publik sebagai pusat koordinasi pengelolaan dokumen dan informasi universitas.
Rektor UIN Jakarta menilai bahwa penguatan kelembagaan merupakan fondasi penting dalam membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan perguruan tinggi. Dengan dukungan sistem dokumentasi yang terintegrasi, setiap unit diharapkan mampu menyediakan informasi publik yang lengkap, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui pembentukan Pusat Pengelola Dokumentasi Publik, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan profesional. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat kinerja PPID, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mengantarkan UIN Jakarta meraih predikat Perguruan Tinggi Informatif dalam penilaian Komisi Informasi Pusat.
(Arya Pratama Z./Dinda Khairina A./Deden Mauli Darajat/Foto: Andini Septiani)
