PPID UIN Jakarta Dorong Konsolidasi Pelayanan dan Dokumentasi Informasi Publik
CIPUTAT — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Jakarta mendorong konsolidasi pelayanan dan pendokumentasian informasi publik antara PPID Utama dan seluruh unit PPID Pelaksana. Konsolidasi ini diwujudkan melalui rapat koordinasi di Ruang Diorama Lantai Dasar Auditorium Harun Nasution, Rabu (9/9/2026), yang sekaligus menjadi forum pemantauan kelengkapan dokumen tiap unit.
Dalam rapat tersebut, PPID Utama memaparkan materi yang memuat daftar unit dan PPID Pelaksana yang dokumennya belum diperbarui. PPID Utama juga menetapkan tenggat waktu pengiriman dokumen terakhir pada 27 September 2026, sebelum dilanjutkan dengan pengisian dan pengiriman (submit) Self-Assessment Questionary (SAQ) pada 28 September 2026.
Kepala Koordinator PPID UIN Jakarta, Dr. Deden Mauli Darajat, S.Sos.I., M.Sc., menegaskan bahwa konsolidasi pelayanan dan dokumentasi menjadi kunci agar tidak ada informasi yang terlewat dalam proses pelaporan ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Langkah ini juga menjadi wujud nyata arahan Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., yang menekankan bahwa seluruh unit harus memiliki komitmen yang sama dalam menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian, Dr. Nanang Fatchurochman, S.H., S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa konsolidasi pelayanan dan dokumentasi ini akan menjadi bahan evaluasi bersama, mengingat keberhasilan meraih predikat Informatif hanya dapat dicapai apabila seluruh unit kerja, termasuk biro-biro administratif, turut berkomitmen melengkapi dokumen tepat waktu.
Dengan koordinasi yang dilakukan secara berkala antara PPID Utama, unit-unit, dan PPID Pelaksana, layanan informasi publik di lingkungan UIN Jakarta diharapkan
semakin terkonsolidasi dan mudah diakses masyarakat.
(Arya Pratama Zhuniar/Dinda Khairina Aulia/Deden Mauli Darajat/Foto: Andini Septiani)
Tag: Berita, PPID UIN Jakarta, Konsolidasi Informasi Publik
