PPID UIN Jakarta Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik pada Evaluasi KIP 2025
PPID UIN Jakarta Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik pada Evaluasi KIP 2025

Jakarta, Berita PPID— UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akuntabel. Komitmen ini ditegaskan melalui partisipasi aktif PPID UIN Jakarta dalam kegiatan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang diselenggarakan Biro Humas dan Komunikasi Publik Setjen Kementerian Agama RI.

Forum evaluasi yang dihadiri pengelola PPID dari pusat, Kanwil, hingga Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) tersebut menjadi momentum bagi seluruh satuan kerja untuk memperkuat kualitas layanan informasi publik serta memastikan implementasi UU Keterbukaan Informasi berjalan optimal.

Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Prof. Dr.Phil. Kamaruddin Amin M.A., dalam arahannya menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi periode penting peningkatan keterbukaan informasi di lingkungan Kemenag. Ia mengapresiasi kenaikan signifikan partisipasi dan kualitas layanan informasi publik di berbagai satuan kerja.

“Jika tahun ini capaian meningkat sampai 200%, itu sangat membanggakan. Ke depan harus lebih baik lagi, dan semua Kanwil serta PTKN harus informatif karena ini adalah amanah,” ujarnya.

Ia juga berharap posisi Kementerian Agama dalam pemeringkatan badan publik nasional dapat terus meningkat. “Tahun ini kita berharap bisa masuk 10 besar, dan tahun depan 5 besar, 3 besar, atau bahkan yang terbaik,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Dr. Thobib Al-Asyhar M.A., menjelaskan bahwa selama 2025 telah dilakukan serangkaian penguatan sistem PPID, baik dari sisi modernisasi layanan, tata kelola, maupun peningkatan respons permintaan informasi.

Staf Khusus Menteri Agama, Dr. Ismail Cawidu M.Si, turut menekankan pentingnya budaya transparansi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ia mengibaratkan badan publik sebagai “rumah kaca” yang dapat dilihat dan diawasi masyarakat.

“Masyarakat ingin agar apa yang dikerjakan oleh badan publik, termasuk kita di Kementerian Agama, itu transparan,” ujarnya.

Namun demikian, Ismail mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tetap memiliki batas yang diatur oleh UU 14/2008, terutama terkait informasi yang dikecualikan sehingga perlu kehati-hatian dalam setiap layanan yang diberikan.

Diketahui, PPID UIN Jakarta terus melakukan penguatan layanan, mulai dari modernisasi sistem, pendataan dokumen informasi publik, peningkatan literasi keterbukaan informasi di lingkungan kampus, hingga optimalisasi kanal layanan digital agar kebutuhan informasi masyarakat dapat terpenuhi secara cepat dan akurat. 

Hal demikian dilakukan guna menghadirkan layanan informasi publik yang informatif, responsif, dan berstandar tinggi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan terpercaya. (Umar Syarif Audah)