Press Release: Dorong Konsumen Berdaya, BPKN dan UIN Jakarta Lakukan Edukasi Perlindungan Konsumen di Era Digital
Press Release: Dorong Konsumen Berdaya, BPKN dan UIN Jakarta Lakukan Edukasi Perlindungan Konsumen di Era Digital

Teater Mahmud Yunus FITK, Berita UIN Online — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) berkolaborasi melakukan sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen di era digital kepada para mahasiswa. BPKN mendorong para mahasiswa sebagai generasi muda menjadi konsumen berdaya dengan literasi yang kuat dan sikap bijak. 

Kegiatan sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen sendiri dilaksanakan di Gedung Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Jakarta, Rabu pagi (25/9/2024). Sosialisasi dilaksanakan langsung Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi H. Ferry Firmawan, Ph.D. dan Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Dr. Novriansyah, S.H., M.H.

Mewakili pimpinan, Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Jakarta Dr. Gun Gun Heryanto M.Si turut hadir dan memberikan sambutan langsung pada para pimpinan sekaligus narasumber BPKN. Kegiatan sosialisasi sendiri diikuti langsung para mahasiswa dari berbagai fakultas UIN Jakarta. 

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi Ferry Firmawan mengungkapkan pentingnya sosialisasi dan edukasi konsumen kepada kalangan masyarakat Indonesia. Sebagai konsumen, jelasnya, masyarakat harus diposisikan diri sebagai konsumen berdaya di era transaksi berbasis digital yang masif.

“Mengingat seluruh pengguna atau konsumen sektor ekonomi di Indonesia memerlukan adanya sosialisasi dan edukasi ini, maka kami dengan bangga datang ke UIN Jakarta memperkenalkan BPKN terhadap seluruh stakeholder,” ungkap Ferry Firmawan. 

BPKN sendiri, jelasnya, merupakan lembaga yang dibentuk untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi antara konsumen dan pelaku usaha. Lembaga ini juga berperan melakukan penelitian terkait barang dan jasa, serta mendorong para pelaku usaha untuk terus mengembangkan bisnis mereka sehingga dapat bersaing secara kompetitif di pasar digital.

Sementara dalam dalam paparan sosialisasi dan edukasinya, Anggota Komisi dan Edukasi Novriansyah meminta para mahasiswa sebagai generasi muda maupun publik pada umumnya untuk terus memperkuat literasi konsumen di era transaksi digital. Di era ini, sebutnya, masyarakat dituntut memiliki literasi yang kuat sekaligus sikap bijak dalam konsumsi. 

Literasi yang kuat, ungkapnya, diperlukan agar masyarakat sebagai konsumen terhindar dari praktik-praktik yang merugikan mereka. Terlebih di era digital yang meniscayakan berkembangnya transaksi secara digital namun di saat yang sama masyarakat harus bisa menjaga kerahasiaan data pribadi masing-masing. 

Untuk menumbuhkan literasi konsumen yang kuat di kalangan mahasiswa, lanjutnya, pihaknya mendorong terbentuknya unit kemahasiswaan setingkat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat di lingkungan UIN Jakarta. “BPKN siap menjadi mitra dan memberikan pendampingan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Gun Gun Heryanto mengapresiasi positif sosialisasi dan edukasi konsumen bagi para mahasiswa. Sebagai generasi muda yang lekat dengan berbagai teknologi yang beririsan dengan perangkat belanja digital, para mahasiswa harus diposisikan sebagai subjek yang aktif. 

“Konsumen bukan hanya berperan sebagai penonton yang pasif. Mereka juga harus diposisikan sebagai subjek yang terlibat aktif,” ujarnya. 
Untuk itu, sambungnya, konsumen harus dilihat sebagai warga negara yang repositorik atau terlibat dalam berbagai aspek kehidupan negara. Dalam hal ini, lanjutnya, perlunya perlindungan hak konsumen dalam berbagai sektor untuk memastikan mereka mendapatkan perlakuan adil dan transparan. 
“Hak-hak konsumen sebagai subjek yang terlibat aktif harus dilindungi dengan baik,’ ujarnya. 

Inisiatif sosialisasi dan edukasi BPKN sebagai institusi negara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, sebutnya, sudah tepat dilakukan. Ke depan, ia berharap agar hadir kolaborasi riset BPKN dan UIN Jakarta untuk melakukan riset lebih mendalam guna mencarikan solusi dibutuhkan dalam pemberdayaan para konsumen.

Sebagai informasi, BPKN merupakan lembaga pemerintahan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pembentukannya didasarkan kebutuhan perlindungan konsumen yang terus berkembang di masyarakat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional menyebutkan BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Masih berdasar PP yang sama, BPKN memikul sejumlah tugas dalam perlindungan konsumen.

Diantara tugasnya yaitu memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan kebijaksanaan perlindungan konsumen; melakukan riset dan kajian regulasi perlindungan konsumen, melakukan riset barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen. Lalu, menyebarluaskan informasi perlindungan konsumen, menerima aduan masyarakat, dan survey kebutuhan konsumen. (Rilis Pusat Informasi & Humas LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Dokumentasi Kegiatan:

PKBN 8
PKBN 11

PKBN 12

PKBN 16