Rektor UIN Jakarta Apresiasi Pelantikan Pengurus Komisi Informasi Pusat, Momentum Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Rektor UIN Jakarta Apresiasi Pelantikan Pengurus Komisi Informasi Pusat, Momentum Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Ciputat, Berita UIN Online – Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memberikan apresiasi tinggi atas pelantikan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 yang berlangsung pada Senin (3/8/2026) di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Pelantikan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem keterbukaan informasi di tengah pesatnya transformasi digital dan tantangan penyebaran informasi palsu. 

Apresiasi tersebut didasari pada peran krusial KI Pusat dalam memastikan hak publik atas informasi tetap terpenuhi secara akuntabel. “Komisi Informasi Pusat memiliki peran strategis dalam membangun budaya keterbukaan informasi. Kami mengapresiasi berbagai upaya dan inovasi yang dilakukan untuk memperkuat tata kelola informasi publik di Indonesia,” ungkap Rektor UIN Jakarta. 

Apresiasi dari pihak akademisi ini sejalan dengan target ambisius yang dicanangkan pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital RI menekankan agar KI Pusat mampu meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) hingga mencapai skor 75 pada tahun mendatang. Selain itu, lembaga ini diharapkan menjadi benteng dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar di tengah maraknya fake news yang dapat merusak kualitas ruang publik.

Menanggapi harapan tersebut, Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro menyatakan komitmennya untuk menerapkan prinsip kolektif kolegial dan gotong royong. Fokus utama kepemimpinan periode ini adalah mengawal keterbukaan informasi pada berbagai program strategis pemerintah serta memastikan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang.

Upaya penguatan tata kelola informasi ini diharapkan dapat mendorong seluruh badan publik agar lebih terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, keberadaan Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara atas informasi.

 

(Arya Pratama Zhuniar/Dinda Khairina Aulia/Deden Mauli Darajat)