SOP Layanan Informasi Publik
SOP Layanan Informasi Publik

SOP Layanan Informasi Publik berfungsi sebagai pedoman baku bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta seluruh unit pelaksana informasi di lingkungan instansi. Dengan adanya pedoman ini, setiap permohonan informasi dapat ditangani secara terstruktur, seragam, dan terstandar, mulai dari tahap pengajuan, pencatatan, verifikasi, penyampaian informasi, hingga mekanisme keberatan maupun penyelesaian sengketa informasi.

Lebih jauh, penerapan SOP ini juga menjadi wujud nyata akuntabilitas publik, di mana masyarakat berhak mengetahui berbagai informasi terkait kebijakan, program, kegiatan, hingga penggunaan anggaran lembaga. Dengan demikian, layanan informasi publik tidak hanya sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi publik, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Daftar SOP Layanan Informasi Publik
SOP Permintaan Informasi Publik
SOP Penanganan Keberatan
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
SOP Pengujian Konsekuensi
SOP Pendokumentasian Informasi Publik