Standar Pengumuman Informasi Publik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Standar Pengumuman Informasi Publik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Standar pengumuman informasi PUBLIK

Standar Pengumuman Informasi Publik

  1. Pengumuman informasi wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami
  2. Wajib mempertimbangkan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat
  3. Pengumuman disebarluaskan melalui laman PPID UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (https://ppid.uinjkt.ac.id) dan media sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Instagram, X : @uinjktofficial)
  4. Permintaan informasi tidak dipungut biaya
  5. Untuk permohonan informasi dalam bentuk cetak, permohonan dapat menggandakan dokumen secara mandiri di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Pedoman Pelayanan Informasi Publik
PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Unduh