Standar Pengumuman Informasi Publik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Standar Pengumuman Informasi Publik
- Pengumuman informasi wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami
- Wajib mempertimbangkan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat
- Pengumuman disebarluaskan melalui laman PPID UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (https://ppid.uinjkt.ac.id) dan media sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Instagram, X : @uinjktofficial)
- Permintaan informasi tidak dipungut biaya
- Untuk permohonan informasi dalam bentuk cetak, permohonan dapat menggandakan dokumen secara mandiri di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
