Tandatangani MoU, UIN Jakarta bersama BPKN Bangun Sinergi untuk Perlindungan Konsumen
Gedung Rektorat, Berita UIN Online – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen memperkuat perlindungan konsumen di tanah air. Untuk itu, UIN Syahid sepakat menandatangani kerjasama dengan otoritas perlindungan konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN, dalam merealisasikan program-program penguatan perlindungan konsumen.
Kesepakatan kerjasama dilakukan dalam prosesi penandatanganan naskah MoU antara UIN Syahid dan BPKN di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung Rektorat, Kamis (27/2/2025), oleh pimpinan masing-masing, Rektor UIN Syahid, Prof. Asep Saepudin Jahar M.A. Ph.D. dan Ketua BPKN Dr. Muhammad Mufti Mubarok. Penandatanganan turut disaksikan para pejabat pimpinan dari masing-masing lembaga.
Dalam sambutannya, Rektor Asep Jahar, mengungkapkan apresiasinya atas dorongan kerjasama UIN Syahid dan BPKN dalam memperkuat perlindungan konsumen di tanah air. Konsumen, sebutnya, seringkali menjadi pihak yang cukup dirugikan atas transaksi maupun konsumsi barang dan jasa.
“Untuk itu, setelah melihat profil BPKN, kami melihat kerjasama UIN Jakarta dengan BPKN sebagai hal yang sangat penting. Bahwa, kita berkewajiban memberikan edukasi dalam rangka perlindungan mereka,” sebutnya.
Pertumbuhan platform perdagangan maupun inovasi barang produksi dan jasa di masa kini, lanjutnya, seringkali belum diimbangi pemberian informasi maupun edukasi yang cukup bagi para konsumsen. Peredaran kosmetik palsu yang cukup luas, serapan barang/jasa konsumtif berlebih, hingga potensi limbah tinggi mencerminkan perlunya edukasi lebih bagi para konsumen.
“Ini yang juga menjadi perhatian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengingat kami juga memiliki ribuan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan,” tambahnya.
Untuk itu, lanjutnya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga tertarik untuk memasukan pendidikan konsumen sebagai bagian dari kurikulum yang diajarkan. “Kami menilai itu penting dalam rangka perlindungan konsumen,” imbuhnya.
Menanggapi itu, Mufti Mubarok sendiri menyampaikan apresiasi atas kesediaan UIN Syahid untuk bekerjasama dengan BPKN dalam memperkuat perlindungan konsumen. “Sebagai perguruan tinggi keagaman Islam negeri terbesar, tentu UIN Syahid memiliki pengaruh besar untuk bisa dilihat oleh para konsumen,” sebutnya.
Diketahui, BPKN merupakan badan pemerintah yang dibentuk untuk merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Dalam hal ini, BPKN selalu menggaungkan pentingnya mewujudkan konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggungjawab.
Konsumen bermartabat dimaknai konsumen yang mengerti akan hak dan kewajibannya, kritis terhadap adanya produk yang tidak memenuhi persyaratan perlindungan konsumen, serta aktif mengawasi kegiatan peredaran barang di pasar dalam negeri dan memahami akses pemulihan haknya. Sementara pelaku usaha bertanggung jawab berarti dapat menjalankan kewajibannya secara profesional dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sesuai aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan bagi konsumen.